Rabu, 03 Juni 2015

Pluralisme Agama



BAB. I
PENDAHULUAN

LATARBELAKANG
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatau negara yang mrupakan bagian dari negara-negara di dunia yang tentu mempunyai tatanan pergaulan dan etika dalam menjalani kehidupan bersama. Selain itu Negara Indonesia juga menjalin persahabatan dengan negara-negara tetanga satu benua yaitu benua Asia, dan dalam lingkup kecil lagi  di wilayah Asia tengara. Serta tergabung dalam beberapa organisasi yang mempunyai misi yang sama diataranya OPEC yaitu kerjasama negara-negara penghasil miyak bumi, OKI yakni kerjasama antar negara-negara islam.
Dalam negara-negara yang tergabung dalam organisasi itu pastilah mempunyai latarbelakang, kebudayaan, dan keyakinan agama yang belum tentu sama antar negara tersebut, karena itu perlu adanya saling menghormati perbedaan-perbedaan yang ada dan berusaha untuk memperbesar dari potensi-potensi kesamaan yang ada guna mewujudkan kemaslakatan dan kemakmuran bersama.
Demikian pula agama-agama ynag ada di Indonesia haruslah mempunyai kesadaran bahwa dengan kerjasama itu maka akan tercipta suatu kehidupan ynag lebih baik sehinga bisa mewujudkan tujuan bersama kedamain dan kesejahteraan sehinga setiap pemeluk agama bisa beribadah sesuai dengan ajaran agamanya, karena itu sangan penting untuk mengetahui tentang keberagaman dalam kehidupan beragama karena tanpa pemahaman yang jelas tentang keragaman sulit untuk mewujudkan tujuan bersama agama di Indonesia.
Keragaman yang sering disebut pluralisme dalam kehidupan merupakan sesuatu yang setiap hari kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia mempunyai keunikan tersendiri tidaka ada yang sama persis walaupun dia kembar pastilah mempunyai perbedaan, terutama mengenai kepribadian dan tingkah lakunya begitu pula agama setiap manusia juga berbeda memaknai agama karena merupakan pengalaman rohani.
BAB. II
PEMBAHASAN

1.    Makna Pluralisme Agama
       Berkaitan dengan usaha untuk membangun pemahaman yang lebih koprehensip tentang makna pluralisme agama, maka penting untuk memahami tentang apa pengertian agama itu sendiri. Pemahaman terhadap pengertian agama ini akan menjadi sebuah rangkaian untuk membangun pengertian yang lebih utuh terhadap pluralisme agama. Walaupun kata agama telah dikenal dengan baik dan merupakan bagian yang lekat dengan kehidupan manusia, namun tidak mudah untuk membuat rumusan agama yang bisa diterima secara luas. Hal ini dikarenakan agama diterima dan dialamai secara subjektif, sebagai konsekuensinya maka setiap manusia mendefinisikan agama sesuai dengan pengalaman dan penghayatan sesuai dengan agama yang dianutnya.[1]
       Ada beberapa hal yang membuat sulit untuk membuat difinisi yang tentang agama ini.
       Pertama, karena pengalaman agama adalah soal batin dan subjektif, selain itu pengalaman batin bersifat sangat individualisme, sehinga setiap orang mengartikan tentang agama sesuai dengan pengalaman beragamanya sendiri. Orang yang berdiskusi tentang pengalaman beragama jarang mendapatkan pemahan, pengalaman, dan kesepakatan terkait dengan apa yang didiskusikan.
       Kedua, mungkin tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional lebih dari ketika membicarakan persoalan agama, agama bagi manusia pada umumnya merupakan suatu hal yang luhur dan sakral sehinga setiap manusia ingin menyatakan bahwa dirinya adalah manusia yang beragama.
       Ketiga, konsepsi tentang agama dipengaruhi oleh tujuan orang yang memberikan pengertian agama itu, orang yang sering pergi ke Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan tempat ibadah maka mereka cenderung untuk menyamakan agama dengan pergi ketempat-tempat terbut, seorang sufi cenderung mengartikan agama cenderung pada kebatinanya. Sedang seorang yang antropologi cenderung mengartikan agama sebagai kegiatan-kegiatan atau kebiasan yang dapat diamati.
       Karena banyak pandangan tersebut maka sulit untuk mendifinisikan tentang agama sulit untuk dibuat rumuskan yang disepakati oleh semua pihak serta selalu menjadi perdebatan sampai saat ini. Sehinga tidak tidak terlalu berlebihan jika W.H Clark menyatakan bahwa tidak ada yang lebih sukar untuk mencari kata-kata yang dapat dipergunakan untuk mendefinisikan agama. Kesulitan dalam mendefinisikan agama ini kemudian melahirkan berbagai macam pula cara manusia dalam memahami agama. [2]
       Selain itu juga ada juga menyatakan bahwa “Terminologi (agama) luar biasa sulitnya untuk didefinisikan, paling tidak dalam beberapa dasawarsa terakir ini terdapat beragam definisi yang membingungkan yang satupun tak diterima secara luas,...oleh karenanya, istilah ini harus dibuang dan ditinggalkan untuk selamanya” pandangan  tersebut di kemukakan oleh Wilfred Cantweel Smith, tetapi beberapa sarjana ahli tentang agama berpendapat lain.
       Pandangan smith itu tentu saja dianggap berlebihan oleh beberapa sarjana ahli agama, dan berpendapat lain, disamping secara objectif, terminologi agama masih digunakan dalam bahasa sehari-hari baik oleh para ahli atau orang awam, berangkat dari kenyataan ini suatu keniscayaan untuk memilih satu definisi agama yang memadai sebagai pijakan ilmiah dan metodologis yang mutlak diperlukan untuk melakukan pengkajian dan analisis. [3]
       Karena banyaknya perbedaan dalam memahami agama ini sesunguhnya sangat diperlukan adanya toleransi bahwa manusia mempunyai perbedaan walaupun dalam satu agama setiap individu kemungkinan berbeda dalam memahami agama yang mereka anut sangatlah mungkin, sehingga implikasinya juga akan berbeda-beda pula. Untuk itu perlu adanya pluralisme dalam kehidupan beragama.
       Sedangkan pluralisme berasal dari makna kata plural yang berarti banyak atau berbilang atau “bentuk kata yang digunakan untuk menunjukkan banyak atau lebih dari satu”, sementara secara istilah, pluralisme buakan sekedar keadaan atau fakta yang bersifat plural, jamak, atau banyak lebih dari itu, pluralisme secara substabnsial termanifestasi dalam sikap untuk saling mengakui sekaligus mengakui sekaligus menghargai, menghormati, memelihara, dan bahkan mengembangkan, atau memperkaya keadaan yang bersifat plural, jamak, atau banyak. 
       Dalam pengertian semacam ini ada sesuatu yang mendasar dari pluralisme, yaitu “ketulusan hati” pada setiap manusia untuk dapat meneriama keanekaragaman yang ada, “ketulusan hati” bukanlah hal yang mudah untuk ditumbuhkembangkan  dalam diri seseorang atau dalam komonitas secara luas, “ketulusan hati” ini berkaitan dengan kesadaran, latihan, kebesaran jiwa, dan kematangan diri. Karena itu  yang mendesak di kembangkan dalam konsep pluralisme dalam hubungan sosial dalam hubungan sosial antar umat beragama karena relasi antar umat beragama sering kali oleh ketegangan dan konflik.
       Wacana pluralisme secara umum tidak hanya muncul disebabkan oleh adanya kemajemukan (pluralitas) masyarakat, adanya keanekaragaman dalam berbagai bidang kehidupan serta struktur masyarakat yang terdiri atas berbagai suku dan agama. Lebih dari itu, dalam realitas keragaman tersebut yang lebih penting adalah membangun pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keberadaban. Bahkan dikatakan bahwa pluralisme merupakan keharusan bagi keselamatan umat manusia.[4]
       Dalam memanai pluralisme agama beberapa pendapat mengemukakan keterkaitan dengan definisi agama. Dalam memahami agama anis malik menyatakan bahwa yang termasuk dalam definisi tidak hanya agama yang sebagaimana yang kita pahami dalam pengertian secara umum, seperti yang kita pahami selama ini. Ia menyebut bahwa cakupan definisi agama secara luas, mencakup semua agama, kepercayaan, sekte ataupun berbagai jenis ideologi modern seperti komonisme, humanisme, sekularisme, nasionalisme dan lainya.[5]
       Denagan pengertian yang luas tentang makna agama itu, kemudia anis malik membangun pengertian pluralisme agama, dimana kata “pluralisme” dirangkai dengan kata “agama’ sebagai predikatnya, berdasar dari rumusan yang di susunya. Memaknai “pluralisme agama” sebagai kondisi hidup bersama (ko-eksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam suatu komonitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran agama masing-masing.
       Makna pluralisme sangat beragam, hal ini sam juga terjadi pada istilah pluralisme agama, ada yang menyamakan pluralisme agama dengan relativisme, agmat Khoirul Fata berpendapat bahwa pluralisme agama itu berkaitan erat dengan relativusme, relativisme disini bermakna pandangan bahwa semua keyakinan, keagamaan, ideologi, dan pemikiran filosofis sam-sama mengandung kebenaran dan memiliki posisi yang sederajat.[6]
       Ada pula yang menyamakan pluralisme agama dengan sinkretisme, Anis Malik Thoha, seorng dosen  dari International Islamic University malaysia (IIUM) dalam bunya menyatakan bahwa makna pluralisme agama sama dengan makna sinkretisme. Implikasinya, religiusitas menjadi mirip dengan “selera” manusia masa kini dalam mode dan fashion, pandangan ini berasumsi bahwa pluralisme agama adalah paham yang merangkai unsur-unsur yang ada dari banyak agama menjadi unsur yang baru.[7]  
       Pendapat Mohamed Phati Osman pluralisme lebih dari sekedar toleransi moral atau koeksitensi pasif, toleransi adalah persoalan kebiasaan dan perasaan pribadi. Sedang koeksitensi adalah semat-mata peneriman terhadap pihak lain, yang tidak melampau ketiadaan konflik. Jadi menunjukkan bahwa pluralisme memerlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang berbeda demi terciptanya kebaikan dari semua pihak.[8]

2.    Contoh pluralisme agama

       Pluralisme agama dalam pandangan setiap manusia tetu berbeda-beda salah satunya menurut yang di kemukakan oleh moh. Sofan, dalam bukunya “Menegakkan Pluralisme” dalam bukunya ian menulis “Sebagai seorang muslim saya ingin mengucapkan selamat hari Natal bagi umat kristiani” . Saya amat sangat sadar dengan ucapan saya tersebut, oleh sebagian umat islam disebut sebagai ketidak konsistenan dalam beragama, tetapi biarlah, semua orang mempunyai kebebasan untuk menafsirkan agama yang dipeluknya. Islam yang saya peluk tidaklah skeptis-apriori terhadap eksistensi kelompok di luar dirinya.
       Islam yang saya imani adalaha isalam yang apresiatif dan akomodatif terhadap berbagai ragam etnis, budaya, ras termasuk agama-agama diluar islam : Kresten, yahudi, dan aliran-aliran lain , bahkan pada aliran yang tidak percaya pada agama ataupun Tuhan sekalipun. Islam yang saya imani adalah islam yang penuh toleransi, terbuka dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.[9]
Ada banyak bukti history bahwa Nabi Muhammad sangat Proeksitensi terhadap peme agama lain dan memberikan kebebasan kepada mereka untuk melakukan ritual di masjid milik umat islam.
       Dikisahkan dari Ibnu Hisyam, dalam Al-Sirah Al-Nabawiyah bahwa nabi pernah menerima kunjungan para tokoh kristen Najran yang berjumlah 60 orang, menurut Ibnu Ja’far Ibnu al-Zubair, ketika rombongan itu sampai di Madinah mereka langsung menuju Masjid. Saat itu, nabi sedang melaksnakan sholat asar dengan para sahabat. Mreka datang dengan berpakaian jubah dan shorban, pakaian yang lazim di gunakan oleh nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Ketika waktu kebaktian tiba mereka juga tidak perlu mereka tak harus mencari gereja, Nabi memperkenankan mereka untuk melakukan sembahyang di dalam masjid.
Sikap yang sama ditunjukkan oleh umat kristen. Ketika umat islam di kejar-kejar oleh orang Quraisy Mekah, yang memberi perlindungan adalah Najasyi, raja Abisinia yang kristen. Ratusan sahabat Nabi, secara bergelombang hijrah ke  Abisinia untuk menghindari ancaman pembunuhan kafir Quraisy. Di saat orang-orang kafir Quraisy memaksa sang raja untuk mengembalikan umat islam ke Mekkah, ia tetap pada pendirianya bahwa pengikut Muhammad harus dilindungi dan diberi hak-haknya, termasuk hanya untuk memeluk agama.
Demikin pula sikap Umar bin Khatthab, sang kalifah kedua, yang diberi gelar amirul Mukminin juga telah melakukan proliferasi ajaran islam di luar batas-batas normativitas agama yang di pahami oleh kebanyakan orang pada nasanya. Misalnya ketika dia melakukan sholat di tangga gereja, diceritakan dalam Tarikh Ibnu Khaldum, bahwa Umar bin Khatthab datang di Syam, dan mengikat perjanjian dengan penduduk Ramalla atas syarat mereka membayar jizyah. Maka Umar datang kepada mereka dan ditulinya perjanjian keamanan untuk mereka yang teksnya (sebagian) adalah : “Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang dari Umar bin Khatthab kepada penduduk Aelia (Bayt Al-Maqdis atau yerusalem) bahwa mereka aman atas jiwa dan anak turun mereka, juga wanita-wanita, dan semua gereja mereka tidak boleh diduduki atau dirusak.
       Umar bin Khatthab masuk Bayt Al-Maqdis sampai ke gereja Qumamah (Qiyamah) lalu berhenti diplataran waktu sholatpun datang maka ia katakan kepada Patriak, aku hendak sembahyang “jawab patriak sembahyanglah di tempat anda “ Umar menolak, kemudian sembahyang di tangga yang ada pada gerbang gersja, sendirian.[9]
       Kemesraan hubungan antara islam dan kristen, yang dilakonkan nabi Muhammad dan umat kristen dimasanya menajdi modal berharga dan menjadi inpirasi bagi pembentukan kehidupan damai antar islam dan kristen di Indonesia yang kini sering di landa konflik dan ketegangan. Karena itu sangatlah aneh di era kehidupan yang pluralisme ini masih saja ada umat islam yang melarang mengucapkan Natal kepada umat kristiani. Pada hal kitab suci Al-Qur’an, memberi selamat kepada tiga momen sekaligus saat kelahiran, wafat, dan kebangkitan kembali dalam surat Maryam, ayat 33 sebagai berikut :

وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali".
Itulah “meminjam bahasa Guntur Romli” perayaan Natal “plus” versi Al-Qur’an.
Lebih dari itu mengucapkan Natal, merupakan pintu menuju ruangan lebih luas pengakuan terhadap pluralisme agama. Pluralisme tidak semata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, namun yang dimaksud adalah keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Dengan kata lain, pengertian pluralisme agama adalah bahwa tiap pemeluk agama di tuntut untuk mengakui keberadaan hak agama lain, tetapi juga terlibat dalam usaha untuk memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan.
       Menurut  Prof Diana L eck, proffesor of Comparrative Religion ang studies and Direktor Of pluralism projeck di Harvard University, ada tiga hal yang dapat menjelaskan arti proyek pluralisme.
       Pertama, pluralime bukan hanya beragam atau majemuk, pluralisme lebih dari sekedar majemuk atau beragam dengan ikatan aktif kepada kemajemukan tadi, meski keragaman dan pluralisme terkadang diartikan sama. Ada perbedaan yang harus di tekankan, keragaman adalah fakta yang dapat dilihat tentang dunia dengan budaya yang beraneka ragam. Pluralisme butuh keikutsertaan.
       Kedua, pluralisme bukan sekedar toleransi, pluralisme lebih dari sekedar toleransi dengan usaha yang aktif untuk memahami orang lain. Toleransi tidak mengharuskan kita untuk mengetahui segala hal tentang orang lain, toleransi dapat menciptakan iklim untuk menahan diri, namun bukan untuk memahami.
       Ketiga, pluralisme bukan sekedar relativisme, pluralisme adalah pertautan komitmen antara komitmen religius yang nyata dan komitmen sekuler yang nyata. Pluralisme didasarkan pada perbedaan dan bukan persamaan, pluralisme adalah ikatan, kita harus saling menghormati hidup bersama secara damai. Namun harus pula ditambahkan bahwa hidup bersama dalam masyarakat yang penuh semangat bukan hanya sekedar hidup berdampingan tanpa mempedulikan orang lain. Tetapi butuh ikatan, kerjasama, dan kerja nyata ikatan komitmen yang paling dalam. Pluralisme sebagai desain Tuhan harus diamalkan berupa sikap dan tindakan yang nyata.
Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya cak Nur (pangilan akrab Nurkholis Madjid) selalu menyebutkan pentinya menghormati pendapat, sekalipun pendapat itu bertentangan dengan keyakinan paling mendasar kita. “Jika Tuhan saja membebaskan seseorang untuk menjadi atheis, maka tidak ada hak bagi manusia untuk melarang ateisme”, begitulah pernyatan yang kerap di lontarkan oleh cak Nur. [10]

3.    KESIMPULAN
Dalam memandang tentang pluralisme agama tentu setiap orang yang beragama akan berbeda hal ini terpengaruh pula oleh lingkungan di mana orang tersebut di besarkan, latarbelakang pengalaman beragamanya, latarbelakang pendidikan dan dimana dia hidup saat ini terutama wilayah Negara, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa itu adalah contoh dari kalau orang tersebut hidup di Indonesia.
Memang setiap orang mempunyai kepentingan masing-masing dalam kehidupannya, tentu  hal ini pula  yang menyebabkan perbedaan cara pandang mereka dalam memaknai pluralisme agama, tetapi yang lebih penting adalah fakta bahwa kerukuna antar pemeluk agama akan mengakibatkan kesejahteraan bagi wilayah yang di tinggalinya, dan sebaliknya kekerasan dan peperangan dengan alasan apapun akan menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran terhadap wilayah mereka tempati.

DAFTAR PUSTAKA
[1]   Ngainun Naim, Islam dan Pluralisme Agama, Dinamika Perebutan Makna, (Yogyakarta : Aura Pustaka, 2014) hlm 1
[2]   Ibid hlm 2
[3]   Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama, Tinjauan Kritis, (Jakarta : Perpektif Kelompok GEMA INSANI, 2005) hlm 12
[4]   Ngainun Naim, Ibid hlm 6-7
[5]   Ibid hlm 10
[6]   Ibid hlm 11
[7]   Ibid hlm 12-13
[8]   Ali Usman (ed), Menegakkan Pluralisme, Fundamentalisme-Konsevatif di tubuh Muhammadiyah, (Jogjakarta : LSAF (Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 2006) hlm 55.
[9]   Ibid hlm 56
[10] Ibid hlm 59-61

Pluralisme Agama



BAB. I
PENDAHULUAN

LATARBELAKANG
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatau negara yang mrupakan bagian dari negara-negara di dunia yang tentu mempunyai tatanan pergaulan dan etika dalam menjalani kehidupan bersama. Selain itu Negara Indonesia juga menjalin persahabatan dengan negara-negara tetanga satu benua yaitu benua Asia, dan dalam lingkup kecil lagi  di wilayah Asia tengara. Serta tergabung dalam beberapa organisasi yang mempunyai misi yang sama diataranya OPEC yaitu kerjasama negara-negara penghasil miyak bumi, OKI yakni kerjasama antar negara-negara islam.
Dalam negara-negara yang tergabung dalam organisasi itu pastilah mempunyai latarbelakang, kebudayaan, dan keyakinan agama yang belum tentu sama antar negara tersebut, karena itu perlu adanya saling menghormati perbedaan-perbedaan yang ada dan berusaha untuk memperbesar dari potensi-potensi kesamaan yang ada guna mewujudkan kemaslakatan dan kemakmuran bersama.
Demikian pula agama-agama ynag ada di Indonesia haruslah mempunyai kesadaran bahwa dengan kerjasama itu maka akan tercipta suatu kehidupan ynag lebih baik sehinga bisa mewujudkan tujuan bersama kedamain dan kesejahteraan sehinga setiap pemeluk agama bisa beribadah sesuai dengan ajaran agamanya, karena itu sangan penting untuk mengetahui tentang keberagaman dalam kehidupan beragama karena tanpa pemahaman yang jelas tentang keragaman sulit untuk mewujudkan tujuan bersama agama di Indonesia.
Keragaman yang sering disebut pluralisme dalam kehidupan merupakan sesuatu yang setiap hari kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia mempunyai keunikan tersendiri tidaka ada yang sama persis walaupun dia kembar pastilah mempunyai perbedaan, terutama mengenai kepribadian dan tingkah lakunya begitu pula agama setiap manusia juga berbeda memaknai agama karena merupakan pengalaman rohani.
BAB. II
PEMBAHASAN

1.    Makna Pluralisme Agama
       Berkaitan dengan usaha untuk membangun pemahaman yang lebih koprehensip tentang makna pluralisme agama, maka penting untuk memahami tentang apa pengertian agama itu sendiri. Pemahaman terhadap pengertian agama ini akan menjadi sebuah rangkaian untuk membangun pengertian yang lebih utuh terhadap pluralisme agama. Walaupun kata agama telah dikenal dengan baik dan merupakan bagian yang lekat dengan kehidupan manusia, namun tidak mudah untuk membuat rumusan agama yang bisa diterima secara luas. Hal ini dikarenakan agama diterima dan dialamai secara subjektif, sebagai konsekuensinya maka setiap manusia mendefinisikan agama sesuai dengan pengalaman dan penghayatan sesuai dengan agama yang dianutnya.[1]
       Ada beberapa hal yang membuat sulit untuk membuat difinisi yang tentang agama ini.
       Pertama, karena pengalaman agama adalah soal batin dan subjektif, selain itu pengalaman batin bersifat sangat individualisme, sehinga setiap orang mengartikan tentang agama sesuai dengan pengalaman beragamanya sendiri. Orang yang berdiskusi tentang pengalaman beragama jarang mendapatkan pemahan, pengalaman, dan kesepakatan terkait dengan apa yang didiskusikan.
       Kedua, mungkin tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional lebih dari ketika membicarakan persoalan agama, agama bagi manusia pada umumnya merupakan suatu hal yang luhur dan sakral sehinga setiap manusia ingin menyatakan bahwa dirinya adalah manusia yang beragama.
       Ketiga, konsepsi tentang agama dipengaruhi oleh tujuan orang yang memberikan pengertian agama itu, orang yang sering pergi ke Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan tempat ibadah maka mereka cenderung untuk menyamakan agama dengan pergi ketempat-tempat terbut, seorang sufi cenderung mengartikan agama cenderung pada kebatinanya. Sedang seorang yang antropologi cenderung mengartikan agama sebagai kegiatan-kegiatan atau kebiasan yang dapat diamati.
       Karena banyak pandangan tersebut maka sulit untuk mendifinisikan tentang agama sulit untuk dibuat rumuskan yang disepakati oleh semua pihak serta selalu menjadi perdebatan sampai saat ini. Sehinga tidak tidak terlalu berlebihan jika W.H Clark menyatakan bahwa tidak ada yang lebih sukar untuk mencari kata-kata yang dapat dipergunakan untuk mendefinisikan agama. Kesulitan dalam mendefinisikan agama ini kemudian melahirkan berbagai macam pula cara manusia dalam memahami agama. [2]
       Selain itu juga ada juga menyatakan bahwa “Terminologi (agama) luar biasa sulitnya untuk didefinisikan, paling tidak dalam beberapa dasawarsa terakir ini terdapat beragam definisi yang membingungkan yang satupun tak diterima secara luas,...oleh karenanya, istilah ini harus dibuang dan ditinggalkan untuk selamanya” pandangan  tersebut di kemukakan oleh Wilfred Cantweel Smith, tetapi beberapa sarjana ahli tentang agama berpendapat lain.
       Pandangan smith itu tentu saja dianggap berlebihan oleh beberapa sarjana ahli agama, dan berpendapat lain, disamping secara objectif, terminologi agama masih digunakan dalam bahasa sehari-hari baik oleh para ahli atau orang awam, berangkat dari kenyataan ini suatu keniscayaan untuk memilih satu definisi agama yang memadai sebagai pijakan ilmiah dan metodologis yang mutlak diperlukan untuk melakukan pengkajian dan analisis. [3]
       Karena banyaknya perbedaan dalam memahami agama ini sesunguhnya sangat diperlukan adanya toleransi bahwa manusia mempunyai perbedaan walaupun dalam satu agama setiap individu kemungkinan berbeda dalam memahami agama yang mereka anut sangatlah mungkin, sehingga implikasinya juga akan berbeda-beda pula. Untuk itu perlu adanya pluralisme dalam kehidupan beragama.
       Sedangkan pluralisme berasal dari makna kata plural yang berarti banyak atau berbilang atau “bentuk kata yang digunakan untuk menunjukkan banyak atau lebih dari satu”, sementara secara istilah, pluralisme buakan sekedar keadaan atau fakta yang bersifat plural, jamak, atau banyak lebih dari itu, pluralisme secara substabnsial termanifestasi dalam sikap untuk saling mengakui sekaligus mengakui sekaligus menghargai, menghormati, memelihara, dan bahkan mengembangkan, atau memperkaya keadaan yang bersifat plural, jamak, atau banyak. 
       Dalam pengertian semacam ini ada sesuatu yang mendasar dari pluralisme, yaitu “ketulusan hati” pada setiap manusia untuk dapat meneriama keanekaragaman yang ada, “ketulusan hati” bukanlah hal yang mudah untuk ditumbuhkembangkan  dalam diri seseorang atau dalam komonitas secara luas, “ketulusan hati” ini berkaitan dengan kesadaran, latihan, kebesaran jiwa, dan kematangan diri. Karena itu  yang mendesak di kembangkan dalam konsep pluralisme dalam hubungan sosial dalam hubungan sosial antar umat beragama karena relasi antar umat beragama sering kali oleh ketegangan dan konflik.
       Wacana pluralisme secara umum tidak hanya muncul disebabkan oleh adanya kemajemukan (pluralitas) masyarakat, adanya keanekaragaman dalam berbagai bidang kehidupan serta struktur masyarakat yang terdiri atas berbagai suku dan agama. Lebih dari itu, dalam realitas keragaman tersebut yang lebih penting adalah membangun pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keberadaban. Bahkan dikatakan bahwa pluralisme merupakan keharusan bagi keselamatan umat manusia.[4]
       Dalam memanai pluralisme agama beberapa pendapat mengemukakan keterkaitan dengan definisi agama. Dalam memahami agama anis malik menyatakan bahwa yang termasuk dalam definisi tidak hanya agama yang sebagaimana yang kita pahami dalam pengertian secara umum, seperti yang kita pahami selama ini. Ia menyebut bahwa cakupan definisi agama secara luas, mencakup semua agama, kepercayaan, sekte ataupun berbagai jenis ideologi modern seperti komonisme, humanisme, sekularisme, nasionalisme dan lainya.[5]
       Denagan pengertian yang luas tentang makna agama itu, kemudia anis malik membangun pengertian pluralisme agama, dimana kata “pluralisme” dirangkai dengan kata “agama’ sebagai predikatnya, berdasar dari rumusan yang di susunya. Memaknai “pluralisme agama” sebagai kondisi hidup bersama (ko-eksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam suatu komonitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran agama masing-masing.
       Makna pluralisme sangat beragam, hal ini sam juga terjadi pada istilah pluralisme agama, ada yang menyamakan pluralisme agama dengan relativisme, agmat Khoirul Fata berpendapat bahwa pluralisme agama itu berkaitan erat dengan relativusme, relativisme disini bermakna pandangan bahwa semua keyakinan, keagamaan, ideologi, dan pemikiran filosofis sam-sama mengandung kebenaran dan memiliki posisi yang sederajat.[6]
       Ada pula yang menyamakan pluralisme agama dengan sinkretisme, Anis Malik Thoha, seorng dosen  dari International Islamic University malaysia (IIUM) dalam bunya menyatakan bahwa makna pluralisme agama sama dengan makna sinkretisme. Implikasinya, religiusitas menjadi mirip dengan “selera” manusia masa kini dalam mode dan fashion, pandangan ini berasumsi bahwa pluralisme agama adalah paham yang merangkai unsur-unsur yang ada dari banyak agama menjadi unsur yang baru.[7]  
       Pendapat Mohamed Phati Osman pluralisme lebih dari sekedar toleransi moral atau koeksitensi pasif, toleransi adalah persoalan kebiasaan dan perasaan pribadi. Sedang koeksitensi adalah semat-mata peneriman terhadap pihak lain, yang tidak melampau ketiadaan konflik. Jadi menunjukkan bahwa pluralisme memerlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang berbeda demi terciptanya kebaikan dari semua pihak.[8]

2.    Contoh pluralisme agama

       Pluralisme agama dalam pandangan setiap manusia tetu berbeda-beda salah satunya menurut yang di kemukakan oleh moh. Sofan, dalam bukunya “Menegakkan Pluralisme” dalam bukunya ian menulis “Sebagai seorang muslim saya ingin mengucapkan selamat hari Natal bagi umat kristiani” . Saya amat sangat sadar dengan ucapan saya tersebut, oleh sebagian umat islam disebut sebagai ketidak konsistenan dalam beragama, tetapi biarlah, semua orang mempunyai kebebasan untuk menafsirkan agama yang dipeluknya. Islam yang saya peluk tidaklah skeptis-apriori terhadap eksistensi kelompok di luar dirinya.
       Islam yang saya imani adalaha isalam yang apresiatif dan akomodatif terhadap berbagai ragam etnis, budaya, ras termasuk agama-agama diluar islam : Kresten, yahudi, dan aliran-aliran lain , bahkan pada aliran yang tidak percaya pada agama ataupun Tuhan sekalipun. Islam yang saya imani adalah islam yang penuh toleransi, terbuka dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.[9]
Ada banyak bukti history bahwa Nabi Muhammad sangat Proeksitensi terhadap peme agama lain dan memberikan kebebasan kepada mereka untuk melakukan ritual di masjid milik umat islam.
       Dikisahkan dari Ibnu Hisyam, dalam Al-Sirah Al-Nabawiyah bahwa nabi pernah menerima kunjungan para tokoh kristen Najran yang berjumlah 60 orang, menurut Ibnu Ja’far Ibnu al-Zubair, ketika rombongan itu sampai di Madinah mereka langsung menuju Masjid. Saat itu, nabi sedang melaksnakan sholat asar dengan para sahabat. Mreka datang dengan berpakaian jubah dan shorban, pakaian yang lazim di gunakan oleh nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Ketika waktu kebaktian tiba mereka juga tidak perlu mereka tak harus mencari gereja, Nabi memperkenankan mereka untuk melakukan sembahyang di dalam masjid.
Sikap yang sama ditunjukkan oleh umat kristen. Ketika umat islam di kejar-kejar oleh orang Quraisy Mekah, yang memberi perlindungan adalah Najasyi, raja Abisinia yang kristen. Ratusan sahabat Nabi, secara bergelombang hijrah ke  Abisinia untuk menghindari ancaman pembunuhan kafir Quraisy. Di saat orang-orang kafir Quraisy memaksa sang raja untuk mengembalikan umat islam ke Mekkah, ia tetap pada pendirianya bahwa pengikut Muhammad harus dilindungi dan diberi hak-haknya, termasuk hanya untuk memeluk agama.
Demikin pula sikap Umar bin Khatthab, sang kalifah kedua, yang diberi gelar amirul Mukminin juga telah melakukan proliferasi ajaran islam di luar batas-batas normativitas agama yang di pahami oleh kebanyakan orang pada nasanya. Misalnya ketika dia melakukan sholat di tangga gereja, diceritakan dalam Tarikh Ibnu Khaldum, bahwa Umar bin Khatthab datang di Syam, dan mengikat perjanjian dengan penduduk Ramalla atas syarat mereka membayar jizyah. Maka Umar datang kepada mereka dan ditulinya perjanjian keamanan untuk mereka yang teksnya (sebagian) adalah : “Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang dari Umar bin Khatthab kepada penduduk Aelia (Bayt Al-Maqdis atau yerusalem) bahwa mereka aman atas jiwa dan anak turun mereka, juga wanita-wanita, dan semua gereja mereka tidak boleh diduduki atau dirusak.
       Umar bin Khatthab masuk Bayt Al-Maqdis sampai ke gereja Qumamah (Qiyamah) lalu berhenti diplataran waktu sholatpun datang maka ia katakan kepada Patriak, aku hendak sembahyang “jawab patriak sembahyanglah di tempat anda “ Umar menolak, kemudian sembahyang di tangga yang ada pada gerbang gersja, sendirian.[9]
       Kemesraan hubungan antara islam dan kristen, yang dilakonkan nabi Muhammad dan umat kristen dimasanya menajdi modal berharga dan menjadi inpirasi bagi pembentukan kehidupan damai antar islam dan kristen di Indonesia yang kini sering di landa konflik dan ketegangan. Karena itu sangatlah aneh di era kehidupan yang pluralisme ini masih saja ada umat islam yang melarang mengucapkan Natal kepada umat kristiani. Pada hal kitab suci Al-Qur’an, memberi selamat kepada tiga momen sekaligus saat kelahiran, wafat, dan kebangkitan kembali dalam surat Maryam, ayat 33 sebagai berikut :

وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali".
Itulah “meminjam bahasa Guntur Romli” perayaan Natal “plus” versi Al-Qur’an.
Lebih dari itu mengucapkan Natal, merupakan pintu menuju ruangan lebih luas pengakuan terhadap pluralisme agama. Pluralisme tidak semata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan, namun yang dimaksud adalah keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Dengan kata lain, pengertian pluralisme agama adalah bahwa tiap pemeluk agama di tuntut untuk mengakui keberadaan hak agama lain, tetapi juga terlibat dalam usaha untuk memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan.
       Menurut  Prof Diana L eck, proffesor of Comparrative Religion ang studies and Direktor Of pluralism projeck di Harvard University, ada tiga hal yang dapat menjelaskan arti proyek pluralisme.
       Pertama, pluralime bukan hanya beragam atau majemuk, pluralisme lebih dari sekedar majemuk atau beragam dengan ikatan aktif kepada kemajemukan tadi, meski keragaman dan pluralisme terkadang diartikan sama. Ada perbedaan yang harus di tekankan, keragaman adalah fakta yang dapat dilihat tentang dunia dengan budaya yang beraneka ragam. Pluralisme butuh keikutsertaan.
       Kedua, pluralisme bukan sekedar toleransi, pluralisme lebih dari sekedar toleransi dengan usaha yang aktif untuk memahami orang lain. Toleransi tidak mengharuskan kita untuk mengetahui segala hal tentang orang lain, toleransi dapat menciptakan iklim untuk menahan diri, namun bukan untuk memahami.
       Ketiga, pluralisme bukan sekedar relativisme, pluralisme adalah pertautan komitmen antara komitmen religius yang nyata dan komitmen sekuler yang nyata. Pluralisme didasarkan pada perbedaan dan bukan persamaan, pluralisme adalah ikatan, kita harus saling menghormati hidup bersama secara damai. Namun harus pula ditambahkan bahwa hidup bersama dalam masyarakat yang penuh semangat bukan hanya sekedar hidup berdampingan tanpa mempedulikan orang lain. Tetapi butuh ikatan, kerjasama, dan kerja nyata ikatan komitmen yang paling dalam. Pluralisme sebagai desain Tuhan harus diamalkan berupa sikap dan tindakan yang nyata.
Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya cak Nur (pangilan akrab Nurkholis Madjid) selalu menyebutkan pentinya menghormati pendapat, sekalipun pendapat itu bertentangan dengan keyakinan paling mendasar kita. “Jika Tuhan saja membebaskan seseorang untuk menjadi atheis, maka tidak ada hak bagi manusia untuk melarang ateisme”, begitulah pernyatan yang kerap di lontarkan oleh cak Nur. [10]

3.    KESIMPULAN
Dalam memandang tentang pluralisme agama tentu setiap orang yang beragama akan berbeda hal ini terpengaruh pula oleh lingkungan di mana orang tersebut di besarkan, latarbelakang pengalaman beragamanya, latarbelakang pendidikan dan dimana dia hidup saat ini terutama wilayah Negara, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa itu adalah contoh dari kalau orang tersebut hidup di Indonesia.
Memang setiap orang mempunyai kepentingan masing-masing dalam kehidupannya, tentu  hal ini pula  yang menyebabkan perbedaan cara pandang mereka dalam memaknai pluralisme agama, tetapi yang lebih penting adalah fakta bahwa kerukuna antar pemeluk agama akan mengakibatkan kesejahteraan bagi wilayah yang di tinggalinya, dan sebaliknya kekerasan dan peperangan dengan alasan apapun akan menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran terhadap wilayah mereka tempati.

DAFTAR PUSTAKA
[1]   Ngainun Naim, Islam dan Pluralisme Agama, Dinamika Perebutan Makna, (Yogyakarta : Aura Pustaka, 2014) hlm 1
[2]   Ibid hlm 2
[3]   Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama, Tinjauan Kritis, (Jakarta : Perpektif Kelompok GEMA INSANI, 2005) hlm 12
[4]   Ngainun Naim, Ibid hlm 6-7
[5]   Ibid hlm 10
[6]   Ibid hlm 11
[7]   Ibid hlm 12-13
[8]   Ali Usman (ed), Menegakkan Pluralisme, Fundamentalisme-Konsevatif di tubuh Muhammadiyah, (Jogjakarta : LSAF (Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 2006) hlm 55.
[9]   Ibid hlm 56
[10] Ibid hlm 59-61