BAB. I
PENDAHULUAN
LATARBELAKANG
Negara kesatuan
Republik Indonesia merupakan suatau negara yang mrupakan bagian dari
negara-negara di dunia yang tentu mempunyai tatanan pergaulan dan etika dalam
menjalani kehidupan bersama. Selain itu Negara Indonesia juga menjalin
persahabatan dengan negara-negara tetanga satu benua yaitu benua Asia, dan
dalam lingkup kecil lagi di wilayah Asia
tengara. Serta tergabung dalam beberapa organisasi yang mempunyai misi yang
sama diataranya OPEC yaitu kerjasama negara-negara penghasil miyak bumi, OKI
yakni kerjasama antar negara-negara islam.
Dalam
negara-negara yang tergabung dalam organisasi itu pastilah mempunyai
latarbelakang, kebudayaan, dan keyakinan agama yang belum tentu sama antar
negara tersebut, karena itu perlu adanya saling menghormati perbedaan-perbedaan
yang ada dan berusaha untuk memperbesar dari potensi-potensi kesamaan yang ada
guna mewujudkan kemaslakatan dan kemakmuran bersama.
Demikian pula
agama-agama ynag ada di Indonesia haruslah mempunyai kesadaran bahwa dengan
kerjasama itu maka akan tercipta suatu kehidupan ynag lebih baik sehinga bisa
mewujudkan tujuan bersama kedamain dan kesejahteraan sehinga setiap pemeluk
agama bisa beribadah sesuai dengan ajaran agamanya, karena itu sangan penting
untuk mengetahui tentang keberagaman dalam kehidupan beragama karena tanpa
pemahaman yang jelas tentang keragaman sulit untuk mewujudkan tujuan bersama agama
di Indonesia.
Keragaman yang
sering disebut pluralisme dalam kehidupan merupakan sesuatu yang setiap hari
kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia mempunyai keunikan
tersendiri tidaka ada yang sama persis walaupun dia kembar pastilah mempunyai
perbedaan, terutama mengenai kepribadian dan tingkah lakunya begitu pula agama
setiap manusia juga berbeda memaknai agama karena merupakan pengalaman rohani.
BAB. II
PEMBAHASAN
1.
Makna Pluralisme Agama
Berkaitan dengan usaha untuk membangun pemahaman yang lebih
koprehensip tentang makna pluralisme agama, maka penting untuk memahami tentang
apa pengertian agama itu sendiri. Pemahaman terhadap pengertian agama ini akan
menjadi sebuah rangkaian untuk membangun pengertian yang lebih utuh terhadap
pluralisme agama. Walaupun kata agama telah dikenal dengan baik dan merupakan
bagian yang lekat dengan kehidupan manusia, namun tidak mudah untuk membuat
rumusan agama yang bisa diterima secara luas. Hal ini dikarenakan agama
diterima dan dialamai secara subjektif, sebagai konsekuensinya maka setiap
manusia mendefinisikan agama sesuai dengan pengalaman dan penghayatan sesuai
dengan agama yang dianutnya.[1]
Ada beberapa hal yang membuat sulit untuk membuat difinisi yang
tentang agama ini.
Pertama,
karena pengalaman agama adalah soal batin dan subjektif, selain itu pengalaman
batin bersifat sangat individualisme, sehinga setiap orang mengartikan tentang
agama sesuai dengan pengalaman beragamanya sendiri. Orang yang berdiskusi
tentang pengalaman beragama jarang mendapatkan pemahan, pengalaman, dan
kesepakatan terkait dengan apa yang didiskusikan.
Kedua,
mungkin tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional lebih dari ketika
membicarakan persoalan agama, agama bagi manusia pada umumnya merupakan suatu
hal yang luhur dan sakral sehinga setiap manusia ingin menyatakan bahwa dirinya
adalah manusia yang beragama.
Ketiga,
konsepsi tentang agama dipengaruhi oleh tujuan orang yang memberikan pengertian
agama itu, orang yang sering pergi ke Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng,
dan tempat ibadah maka mereka cenderung untuk menyamakan agama dengan pergi
ketempat-tempat terbut, seorang sufi cenderung mengartikan agama cenderung pada
kebatinanya. Sedang seorang yang antropologi cenderung mengartikan agama
sebagai kegiatan-kegiatan atau kebiasan yang dapat diamati.
Karena banyak pandangan tersebut maka sulit untuk
mendifinisikan tentang agama sulit untuk dibuat rumuskan yang disepakati oleh
semua pihak serta selalu menjadi perdebatan sampai saat ini. Sehinga tidak
tidak terlalu berlebihan jika W.H Clark menyatakan bahwa tidak ada yang lebih
sukar untuk mencari kata-kata yang dapat dipergunakan untuk mendefinisikan
agama. Kesulitan dalam mendefinisikan agama ini kemudian melahirkan berbagai
macam pula cara manusia dalam memahami agama. [2]
Selain itu juga ada juga menyatakan bahwa “Terminologi (agama)
luar biasa sulitnya untuk didefinisikan, paling tidak dalam beberapa dasawarsa
terakir ini terdapat beragam definisi yang membingungkan yang satupun tak
diterima secara luas,...oleh karenanya, istilah ini harus dibuang dan
ditinggalkan untuk selamanya” pandangan
tersebut di kemukakan oleh Wilfred Cantweel Smith, tetapi beberapa
sarjana ahli tentang agama berpendapat lain.
Pandangan smith itu tentu saja dianggap berlebihan oleh
beberapa sarjana ahli agama, dan berpendapat lain, disamping secara objectif,
terminologi agama masih digunakan dalam bahasa sehari-hari baik oleh para ahli
atau orang awam, berangkat dari kenyataan ini suatu keniscayaan untuk memilih
satu definisi agama yang memadai sebagai pijakan ilmiah dan metodologis yang
mutlak diperlukan untuk melakukan pengkajian dan analisis. [3]
Karena banyaknya perbedaan dalam memahami agama ini
sesunguhnya sangat diperlukan adanya toleransi bahwa manusia mempunyai
perbedaan walaupun dalam satu agama setiap individu kemungkinan berbeda dalam
memahami agama yang mereka anut sangatlah mungkin, sehingga implikasinya juga
akan berbeda-beda pula. Untuk itu perlu adanya pluralisme dalam kehidupan
beragama.
Sedangkan pluralisme berasal dari makna kata plural yang
berarti banyak atau berbilang atau “bentuk kata yang digunakan untuk
menunjukkan banyak atau lebih dari satu”, sementara secara istilah, pluralisme
buakan sekedar keadaan atau fakta yang bersifat plural, jamak, atau banyak
lebih dari itu, pluralisme secara substabnsial termanifestasi dalam sikap untuk
saling mengakui sekaligus mengakui sekaligus menghargai, menghormati,
memelihara, dan bahkan mengembangkan, atau memperkaya keadaan yang bersifat
plural, jamak, atau banyak.
Dalam pengertian semacam ini ada sesuatu yang mendasar dari
pluralisme, yaitu “ketulusan hati” pada setiap manusia untuk dapat meneriama
keanekaragaman yang ada, “ketulusan hati” bukanlah hal yang mudah untuk
ditumbuhkembangkan dalam diri seseorang
atau dalam komonitas secara luas, “ketulusan hati” ini berkaitan dengan
kesadaran, latihan, kebesaran jiwa, dan kematangan diri. Karena itu yang mendesak di kembangkan dalam konsep
pluralisme dalam hubungan sosial dalam hubungan sosial antar umat beragama
karena relasi antar umat beragama sering kali oleh ketegangan dan konflik.
Wacana pluralisme secara umum tidak hanya muncul disebabkan
oleh adanya kemajemukan (pluralitas) masyarakat, adanya keanekaragaman dalam
berbagai bidang kehidupan serta struktur masyarakat yang terdiri atas berbagai
suku dan agama. Lebih dari itu, dalam realitas keragaman tersebut yang lebih
penting adalah membangun pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan
keberadaban. Bahkan dikatakan bahwa pluralisme merupakan keharusan bagi
keselamatan umat manusia.[4]
Dalam memanai pluralisme agama beberapa pendapat mengemukakan
keterkaitan dengan definisi agama. Dalam memahami agama anis malik menyatakan
bahwa yang termasuk dalam definisi tidak hanya agama yang sebagaimana yang kita
pahami dalam pengertian secara umum, seperti yang kita pahami selama ini. Ia
menyebut bahwa cakupan definisi agama secara luas, mencakup semua agama,
kepercayaan, sekte ataupun berbagai jenis ideologi modern seperti komonisme,
humanisme, sekularisme, nasionalisme dan lainya.[5]
Denagan pengertian yang luas tentang makna agama itu, kemudia
anis malik membangun pengertian pluralisme agama, dimana kata “pluralisme”
dirangkai dengan kata “agama’ sebagai predikatnya, berdasar dari rumusan yang
di susunya. Memaknai “pluralisme agama” sebagai kondisi hidup bersama
(ko-eksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam
suatu komonitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran
agama masing-masing.
Makna pluralisme sangat beragam, hal ini sam juga terjadi pada
istilah pluralisme agama, ada yang menyamakan pluralisme agama dengan
relativisme, agmat Khoirul Fata berpendapat bahwa pluralisme agama itu
berkaitan erat dengan relativusme, relativisme disini bermakna pandangan bahwa
semua keyakinan, keagamaan, ideologi, dan pemikiran filosofis sam-sama
mengandung kebenaran dan memiliki posisi yang sederajat.[6]
Ada pula yang menyamakan pluralisme agama dengan sinkretisme,
Anis Malik Thoha, seorng dosen dari
International Islamic University malaysia (IIUM) dalam bunya menyatakan bahwa
makna pluralisme agama sama dengan makna sinkretisme. Implikasinya,
religiusitas menjadi mirip dengan “selera” manusia masa kini dalam mode dan
fashion, pandangan ini berasumsi bahwa pluralisme agama adalah paham yang
merangkai unsur-unsur yang ada dari banyak agama menjadi unsur yang
baru.[7]
Pendapat Mohamed Phati Osman pluralisme lebih dari sekedar
toleransi moral atau koeksitensi pasif, toleransi adalah persoalan kebiasaan
dan perasaan pribadi. Sedang koeksitensi adalah semat-mata peneriman terhadap
pihak lain, yang tidak melampau ketiadaan konflik. Jadi menunjukkan bahwa
pluralisme memerlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang berbeda demi
terciptanya kebaikan dari semua pihak.[8]
2.
Contoh pluralisme agama
Pluralisme agama dalam pandangan setiap manusia tetu
berbeda-beda salah satunya menurut yang di kemukakan oleh moh. Sofan, dalam
bukunya “Menegakkan Pluralisme” dalam bukunya ian menulis “Sebagai seorang
muslim saya ingin mengucapkan selamat hari Natal bagi umat kristiani” . Saya
amat sangat sadar dengan ucapan saya tersebut, oleh sebagian umat islam disebut
sebagai ketidak konsistenan dalam beragama, tetapi biarlah, semua orang
mempunyai kebebasan untuk menafsirkan agama yang dipeluknya. Islam yang saya
peluk tidaklah skeptis-apriori terhadap eksistensi kelompok di luar dirinya.
Islam yang saya imani adalaha isalam yang apresiatif dan
akomodatif terhadap berbagai ragam etnis, budaya, ras termasuk agama-agama
diluar islam : Kresten, yahudi, dan aliran-aliran lain , bahkan pada aliran
yang tidak percaya pada agama ataupun Tuhan sekalipun. Islam yang saya imani
adalah islam yang penuh toleransi, terbuka dan sejalan dengan nilai-nilai
kemanusiaan universal.[9]
Ada banyak bukti
history bahwa Nabi Muhammad sangat Proeksitensi terhadap peme agama lain dan
memberikan kebebasan kepada mereka untuk melakukan ritual di masjid milik umat
islam.
Dikisahkan dari Ibnu Hisyam, dalam Al-Sirah Al-Nabawiyah bahwa
nabi pernah menerima kunjungan para tokoh kristen Najran yang berjumlah 60
orang, menurut Ibnu Ja’far Ibnu al-Zubair, ketika rombongan itu sampai di
Madinah mereka langsung menuju Masjid. Saat itu, nabi sedang melaksnakan sholat
asar dengan para sahabat. Mreka datang dengan berpakaian jubah dan shorban,
pakaian yang lazim di gunakan oleh nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
Ketika waktu kebaktian tiba mereka juga tidak perlu mereka tak harus mencari
gereja, Nabi memperkenankan mereka untuk melakukan sembahyang di dalam masjid.
Sikap yang sama
ditunjukkan oleh umat kristen. Ketika umat islam di kejar-kejar oleh orang
Quraisy Mekah, yang memberi perlindungan adalah Najasyi, raja Abisinia yang
kristen. Ratusan sahabat Nabi, secara bergelombang hijrah ke Abisinia untuk menghindari ancaman pembunuhan
kafir Quraisy. Di saat orang-orang kafir Quraisy memaksa sang raja untuk mengembalikan
umat islam ke Mekkah, ia tetap pada pendirianya bahwa pengikut Muhammad harus
dilindungi dan diberi hak-haknya, termasuk hanya untuk memeluk agama.
Demikin pula sikap Umar
bin Khatthab, sang kalifah kedua, yang diberi gelar amirul Mukminin juga telah
melakukan proliferasi ajaran islam di luar batas-batas normativitas agama yang
di pahami oleh kebanyakan orang pada nasanya. Misalnya ketika dia melakukan
sholat di tangga gereja, diceritakan dalam Tarikh Ibnu Khaldum, bahwa Umar bin
Khatthab datang di Syam, dan mengikat perjanjian dengan penduduk Ramalla atas
syarat mereka membayar jizyah. Maka Umar datang kepada mereka dan ditulinya
perjanjian keamanan untuk mereka yang teksnya (sebagian) adalah : “Dengan nama
Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang dari Umar bin Khatthab kepada
penduduk Aelia (Bayt Al-Maqdis atau yerusalem) bahwa mereka aman atas jiwa dan
anak turun mereka, juga wanita-wanita, dan semua gereja mereka tidak boleh
diduduki atau dirusak.
Umar bin Khatthab masuk Bayt Al-Maqdis sampai ke gereja Qumamah
(Qiyamah) lalu berhenti diplataran waktu sholatpun datang maka ia katakan
kepada Patriak, aku hendak sembahyang “jawab patriak sembahyanglah di tempat
anda “ Umar menolak, kemudian sembahyang di tangga yang ada pada gerbang
gersja, sendirian.[9]
Kemesraan hubungan antara islam dan kristen, yang dilakonkan
nabi Muhammad dan umat kristen dimasanya menajdi modal berharga dan menjadi
inpirasi bagi pembentukan kehidupan damai antar islam dan kristen di Indonesia
yang kini sering di landa konflik dan ketegangan. Karena itu sangatlah aneh di
era kehidupan yang pluralisme ini masih saja ada umat islam yang melarang
mengucapkan Natal kepada umat kristiani. Pada hal kitab suci Al-Qur’an, memberi
selamat kepada tiga momen sekaligus saat kelahiran, wafat, dan kebangkitan
kembali dalam surat Maryam, ayat 33 sebagai berikut :
وَالسَّلامُ
عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
“Dan
kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari
aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali".
Itulah “meminjam bahasa Guntur
Romli” perayaan Natal “plus” versi Al-Qur’an.
Lebih dari itu mengucapkan Natal,
merupakan pintu menuju ruangan lebih luas pengakuan terhadap pluralisme agama.
Pluralisme tidak semata menunjuk pada kenyataan tentang adanya kemajemukan,
namun yang dimaksud adalah keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan
tersebut. Dengan kata lain, pengertian pluralisme agama adalah bahwa tiap
pemeluk agama di tuntut untuk mengakui keberadaan hak agama lain, tetapi juga
terlibat dalam usaha untuk memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya
kerukunan dalam kebhinekaan.
Menurut Prof Diana L eck, proffesor of Comparrative
Religion ang studies and Direktor Of pluralism projeck di Harvard University,
ada tiga hal yang dapat menjelaskan arti proyek pluralisme.
Pertama, pluralime bukan hanya beragam atau majemuk,
pluralisme lebih dari sekedar majemuk atau beragam dengan ikatan aktif kepada
kemajemukan tadi, meski keragaman dan pluralisme terkadang diartikan sama. Ada
perbedaan yang harus di tekankan, keragaman adalah fakta yang dapat dilihat
tentang dunia dengan budaya yang beraneka ragam. Pluralisme butuh
keikutsertaan.
Kedua, pluralisme bukan sekedar toleransi, pluralisme lebih
dari sekedar toleransi dengan usaha yang aktif untuk memahami orang lain.
Toleransi tidak mengharuskan kita untuk mengetahui segala hal tentang orang
lain, toleransi dapat menciptakan iklim untuk menahan diri, namun bukan untuk
memahami.
Ketiga, pluralisme bukan sekedar relativisme, pluralisme adalah
pertautan komitmen antara komitmen religius yang nyata dan komitmen sekuler
yang nyata. Pluralisme didasarkan pada perbedaan dan bukan persamaan,
pluralisme adalah ikatan, kita harus saling menghormati hidup bersama secara
damai. Namun harus pula ditambahkan bahwa hidup bersama dalam masyarakat yang
penuh semangat bukan hanya sekedar hidup berdampingan tanpa mempedulikan orang
lain. Tetapi butuh ikatan, kerjasama, dan kerja nyata ikatan komitmen yang
paling dalam. Pluralisme sebagai desain Tuhan harus diamalkan berupa sikap dan
tindakan yang nyata.
Dalam berbagai tulisan
dan ceramahnya cak Nur (pangilan akrab Nurkholis Madjid) selalu menyebutkan
pentinya menghormati pendapat, sekalipun pendapat itu bertentangan dengan keyakinan
paling mendasar kita. “Jika Tuhan saja membebaskan seseorang untuk menjadi
atheis, maka tidak ada hak bagi manusia untuk melarang ateisme”, begitulah
pernyatan yang kerap di lontarkan oleh cak Nur. [10]
3.
KESIMPULAN
Dalam
memandang tentang pluralisme agama tentu setiap orang yang beragama akan
berbeda hal ini terpengaruh pula oleh lingkungan di mana orang tersebut di
besarkan, latarbelakang pengalaman beragamanya, latarbelakang pendidikan dan
dimana dia hidup saat ini terutama wilayah Negara, provinsi, kabupaten,
kecamatan, dan desa itu adalah contoh dari kalau orang tersebut hidup di
Indonesia.
Memang
setiap orang mempunyai kepentingan masing-masing dalam kehidupannya, tentu hal ini pula
yang menyebabkan perbedaan cara pandang mereka dalam memaknai pluralisme
agama, tetapi yang lebih penting adalah fakta bahwa kerukuna antar pemeluk
agama akan mengakibatkan kesejahteraan bagi wilayah yang di tinggalinya, dan
sebaliknya kekerasan dan peperangan dengan alasan apapun akan menyebabkan
kesengsaraan dan kehancuran terhadap wilayah mereka tempati.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Ngainun Naim, Islam dan Pluralisme Agama, Dinamika Perebutan Makna, (Yogyakarta :
Aura Pustaka, 2014) hlm 1
[2] Ibid
hlm 2
[3] Anis Malik Thoha, Tren Pluralisme Agama,
Tinjauan Kritis, (Jakarta : Perpektif
Kelompok GEMA INSANI, 2005) hlm 12
[4] Ngainun
Naim, Ibid hlm 6-7
[5] Ibid hlm 10
[6] Ibid
hlm 11
[7] Ibid hlm 12-13
[8] Ali Usman (ed), Menegakkan Pluralisme, Fundamentalisme-Konsevatif di tubuh
Muhammadiyah, (Jogjakarta : LSAF (Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 2006)
hlm 55.
[9] Ibid hlm 56
[10] Ibid hlm 59-61
Tidak ada komentar:
Posting Komentar